Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban dan Panitia Kurban

- 12 Juni 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban. /www.freepik.com/@freepik

BERITA DIY - Berikut informasi hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban apa cek selengkapnya di sini.

Pada setiap perayaan Idul Adha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban, baik bagi orang yang berkurban maupun panitia kurban.

Artikel ini akan membahas hukum menjual kulit hewan kurban, baik bagi orang yang berkurban maupun panitia kurban secara lengkap sesuai dengan kaidah Islam.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain: Beserta Sunnahnya!

Pengertian Qurban dalam Islam

Qurban berasal dari bahasa Arab "qariba" yang berarti dekat. Secara terminologi, qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Hewan yang disembelih biasanya berupa sapi, kambing, domba, atau unta.

Tujuan utama dari qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah-Nya.

Selain itu, qurban juga memiliki hikmah sosial, yakni sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam Islam, hukum menjual kulit hewan kurban baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain: Beserta Sunnahnya!

Berikut adalah beberapa pandangan dari berbagai mazhab dan ulama:

Mengutip bali.kemenag.go.id, larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban, termasuk kulitnya.

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)

Sementara untuk orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, para ulama fikih mengatakan, jika penerima kulit hewan kurban orang kaya maka tidak boleh menjualnya. Namun, jika penerima kulit atau daging tersebut orang fakir dan miskin maka boleh menjualnya.

Baca Juga: Download Logo Qurban Idul Adha 2024 Gambar Hewan Kurban Desain Terbaru PDF PNG JPG Gratis

Hukum menjual kulit hewan kurban memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, untuk menjaga kemurnian ibadah qurban dan menghindari keraguan, sebaiknya kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kegiatan sosial tanpa diperjualbelikan.

Itulah informasi hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah