Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban dan Panitia Kurban

- 12 Juni 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban. /www.freepik.com/@freepik

BERITA DIY - Berikut informasi hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban dan panitia kurban apa cek selengkapnya di sini.

Pada setiap perayaan Idul Adha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban, baik bagi orang yang berkurban maupun panitia kurban.

Artikel ini akan membahas hukum menjual kulit hewan kurban, baik bagi orang yang berkurban maupun panitia kurban secara lengkap sesuai dengan kaidah Islam.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain: Beserta Sunnahnya!

Pengertian Qurban dalam Islam

Qurban berasal dari bahasa Arab "qariba" yang berarti dekat. Secara terminologi, qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Hewan yang disembelih biasanya berupa sapi, kambing, domba, atau unta.

Tujuan utama dari qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah-Nya.

Selain itu, qurban juga memiliki hikmah sosial, yakni sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam Islam, hukum menjual kulit hewan kurban baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah