BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari daftar kampus yang dicabut izinnya, aturan legalisir ijazah perguruan tinggi, 17 perguruan tinggi yang dicabut izinnya, daftar 140 perguruan tinggi yang ditutup.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah melakukan pembinaan terhadap 243 perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2017.
Dari jumlah tersebut, 140 perguruan tinggi ilegal atau tidak memenuhi standar akhirnya ditutup.
Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga secara resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Penutupan ini dilakukan setelah mendapat berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh kampus-kampus tersebut, termasuk jual-beli ijazah palsu, manipulasi data mahasiswa, dan penyalahgunaan beasiswa.
Penutupan Perguruan Tinggi Swasta oleh Kemendikbudristek
Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 52 pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Dari 23 kampus swasta yang izinnya dicabut, dua di antaranya berada di Medan, Sumatera Utara, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusa Bangsa dan STIE Indonesia (STINDO).