DAFTAR Nama Penerima PIP Kemdikbud Mei 2024 Cek NISN Kesini, Siswa Punya KIP Atau Tidak Bisa Dapat BLT 1 Juta

- 28 Mei 2024, 12:56 WIB
Ilustrasi- Cek penerima PIP login pip.kemdikbud.go.id cek NISN lewat HP, daftar PIP online 2024, nominasi PIP, PIP tidak cair lapor kemana.
Ilustrasi- Cek penerima PIP login pip.kemdikbud.go.id cek NISN lewat HP, daftar PIP online 2024, nominasi PIP, PIP tidak cair lapor kemana. /Tangkap layar: Facebook.com/@Nisa Ramadan

PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Ini berlaku baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non formal (seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus).

Bantuan ini juga mencakup perluasan akses dan kesempatan belajar, yang diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Syarat utama penerima PIP Kemdikbud adalah siswa berusia 6-21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar: Siswa yang sudah memiliki KIP.
  2. Dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Yatim atau Piatu: Siswa yang berstatus yatim/piatu, termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  4. Kembali Bersekolah: Siswa yang baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah.
  5. Terdampak Bencana Alam atau Konflik: Siswa yang terdampak bencana alam atau konflik.
  6. Berkebutuhan Khusus: Siswa dengan kebutuhan khusus.
  7. Orangtua Narapidana: Siswa yang orangtua atau walinya sedang berstatus narapidana.
  8. Status Tersangka atau Narapidana: Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Bagi yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud namun tidak terdaftar di DTKS atau tanpa KIP, bisa mendaftar dengan cara berikut:

  1. Siapkan Berkas: Siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  2. Daftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat: Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  3. Data Diri Dicatat Sekolah: Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
  4. Daftar di Dapodik: Sekolah akan mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Cek di Halaman Resmi: Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, siswa bisa memastikan mereka terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud dan mendapatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun 2024.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah