DAFTAR Nama Penerima PIP Kemdikbud Mei 2024 Cek NISN Kesini, Siswa Punya KIP Atau Tidak Bisa Dapat BLT 1 Juta

- 28 Mei 2024, 12:56 WIB
Ilustrasi- Cek penerima PIP login pip.kemdikbud.go.id cek NISN lewat HP, daftar PIP online 2024, nominasi PIP, PIP tidak cair lapor kemana.
Ilustrasi- Cek penerima PIP login pip.kemdikbud.go.id cek NISN lewat HP, daftar PIP online 2024, nominasi PIP, PIP tidak cair lapor kemana. /Tangkap layar: Facebook.com/@Nisa Ramadan

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima PIP login pip.kemdikbud.go.id cek NISN lewat HP, daftar PIP online 2024, nominasi PIP, PIP tidak cair lapor kemana.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.

Pada tahun 2024, setiap siswa yang memiliki rekening terdaftar berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: SELAMAT! SISWA Tak Terdaftar PIP Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat BLT 2,4 Juta di 2024, DAFTAR Kesini

Cara Mengecek Daftar Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, langkah-langkah berikut bisa diikuti:

1. Buka Situs Resmi PIP Kemdikbud: Akses pip.kemdikbud.go.id melalui browser Anda.

2. Masukkan NISN dan NIK KTP: Pada laman SIPINTAR, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa.

3. Isi Kode Captcha: Lengkapi dengan mengisi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi.

4. Klik "Cek Penerima PIP": Tekan tombol untuk melihat status penerimaan.

Aktivasi Rekening dan Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Jika Anda dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar di bank yang telah ditunjuk:

  • Bank BRI: Untuk jenjang SD dan SMP.
  • Bank BNI: Untuk jenjang SMA dan SMK.

Setelah aktivasi rekening, dana PIP Kemdikbud 2024 sebesar Rp 1 juta akan dicairkan ke rekening SimPel dan dapat diambil melalui bank atau ATM.

Segera cek status Anda dan lakukan aktivasi rekening secepat mungkin untuk memastikan pencairan dana tepat waktu.

Baca Juga: SELAMAT! Siswa Tak Terdaftar PIP Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat BLT 2 Juta di 2024, Daftar Kesini

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2024

Penerima bantuan PIP harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Masih duduk di bangku sekolah dasar dan aktif: Siswa harus terdaftar dan aktif di sekolah dasar atau setara.

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang sudah memiliki KIP lebih diutamakan.

Terdaftar di Dapodik: Data siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nama terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id: Nama siswa harus terdaftar sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.

Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa:

Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.

Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.

Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu.

Baca Juga: SELAMAT! CEK NIK KTP Kamu Dapat Saldo Dana Gratis Rp 700 Ribu dari Pemerintah Mei 2024, Daftar Online Kesini

Tujuan dan Manfaat Program PIP

PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Ini berlaku baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non formal (seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus).

Bantuan ini juga mencakup perluasan akses dan kesempatan belajar, yang diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Syarat utama penerima PIP Kemdikbud adalah siswa berusia 6-21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar: Siswa yang sudah memiliki KIP.
  2. Dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Yatim atau Piatu: Siswa yang berstatus yatim/piatu, termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  4. Kembali Bersekolah: Siswa yang baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah.
  5. Terdampak Bencana Alam atau Konflik: Siswa yang terdampak bencana alam atau konflik.
  6. Berkebutuhan Khusus: Siswa dengan kebutuhan khusus.
  7. Orangtua Narapidana: Siswa yang orangtua atau walinya sedang berstatus narapidana.
  8. Status Tersangka atau Narapidana: Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Bagi yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud namun tidak terdaftar di DTKS atau tanpa KIP, bisa mendaftar dengan cara berikut:

  1. Siapkan Berkas: Siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  2. Daftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat: Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  3. Data Diri Dicatat Sekolah: Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
  4. Daftar di Dapodik: Sekolah akan mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Cek di Halaman Resmi: Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, siswa bisa memastikan mereka terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud dan mendapatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun 2024.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah