- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang sudah memiliki KIP lebih diutamakan.
- Terdaftar di Dapodik: Data siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Nama terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id: Nama siswa harus terdaftar sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.
Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu.
Tujuan dan Manfaat Program PIP