Visa diplomatik
Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik, berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas mengatur mengenai perizinan dan ketentuan visa dinas.
pasal 1 ayat (1), visa diplomatik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia.
Visa Dinas
Menurut pasal 1 ayat 2 visa dinas merupakan dokumen resmi dari pejabat imigrasi yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya adalah memberikan izin tinggal untuk melaksanakan tugas resmi yang bukan bersifat diplomatik.
Visa Kunjungan
Jenis visa kunjungan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.