Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Terdapat dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:
- Visa ini mengatur bagi orang-orang dalam kategori tertentu, dimana mereka akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas. Seperti misalkan, rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Visa Pelajar
Visa pelajar adalah dokumen yang ditambahkan ke paspor seorang pelajar sebagai persyaratan untuk mendaftar di lembaga pendidikan.
Visa pelajar termasuk dalam kategori visa non-imigran, sehingga pemiliknya tidak diharuskan untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Visa Transit
Visa transit ini berlaku khusus di area bandara. Lewat visa ini memungkikan bagi seseorang untuk transit di negara tertentu tanpa keluar dari bandara.
Lewat visa ini juga tetap memperbolehkan seseorang untuk menjelajah di negara tersebut namun hanya berlaku selama lima hari saja.
Visa Kerja