BERITA DIY - Informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, ini peraturan syarat dan harga pembuatan visa kunjungan saat kedatangan.
Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah VOA atau Visa On Arrival. Oleh karena itu baca artikel ini secara teliti untuk memperoleh informasi.
Informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, serta peraturan syarat dan harga visa kunjungan saat kedatangan akan dijelaskan selanjutnya.
Dilansir dari imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id, VOA merupakan visa yang diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Masa berlaku dari VOA yang dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari. Jika masa berlaku sudah habis, WNA bisa melakukan perpanjangan 1 kali. Perpanjangan juga berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari.
Visa On Arrival bisa diperpanjang dengan mendatangi Kantor Imigrasi yang berwenang untuk mengurus imigrasi di wilayah tempat tinggal WNA tersebut.
Saat membuat VOA, WNA tidak diwajibkan untuk memiliki penjamin dari pihak perusahaan perjalanan wisata atau hotel. WNA bisa mengajukan pembuatan VOA di bandara.
Hak kepemilikan atas Visa On Arrival tidak bisa dipindah alihkan dengan alasan apapun. Totalnya ada 75 negara yang menjadi subjek VOA.