Kemenag Tegaskan Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji, Kenali Apa itu Visa Haji dan Jenis Visa Lainnya!

- 22 April 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi - Berikut ini pengertian dari Visa Haji serta pengertian jenis visa lainnya.
Ilustrasi - Berikut ini pengertian dari Visa Haji serta pengertian jenis visa lainnya. /Tangkap layar instagram.com/@ditjen_imigrasi

Pengertian Visa Haji 

Dilansir dari website resmi Kemenag RI, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

PIHK juga nantinya akan memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan Ibadah Haji 2024: Tanggal Berangkat, Total Kuota, dan Rencana Perjalanannya Haji

Jenis-Jenis Visa

Bagi yang belum tahu, terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan dan diperuntukkan kepada Warga Negara Indonesia serta Warga Negara Asing. 

Tentunya, jenis visa tersebut memiliki kegunaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. 

Jenis-jenis visa ini dilansir dari website resmi visa-online.imigrasi.go.id. Adapun beberapa jenis visa tersebut adalah sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah