BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang Kemenag yang menegaskan keberangkatan haji harus pakai visa haji, serta penjelasan apa itu visa haji dan jenis visa lainnya.
Melansir dari website resmi Kemenag RI, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Pernyataan yang disampaikan oleh Hilman ini merupakan tanggapan dari beredarnya informasi palsu tentang penawaran haji tanpa antri. Terlebih lagi, informasi ini marak beredar di media sosial.
Hilman juga menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi melakukan pengawasan yang ketat dan pemeriksaan intensif terkait penggunaan visa selain visa haji.
Hal tersebut merupakan bentuk peringatan yang dilakukan oleh Arab Saudi mengenai potensi penyalahgunaan visa non-haji pada tahun 2024 ini.
Baca Juga: Cara Buat Visa Waiver Jepang Gratis Secara Online, Yuk Simak Syarat dan Cara Mengajukan