- Ketiga, mahram berdasarkan hubungan pernikahan, seperti mertua, anak tiri, ibu tiri, menantu, dan saudara perempuan dari istri.
Semua hubungan ini dihukumi sebagai mahram yang bersifat selamanya, kecuali saudara perempuan dari istri yang bisa dinikahi setelah perceraian atau kematian istri.
Namun, ada pengecualian di antara perempuan yang dianggap sebagai mahram. Ada tujuh jenis perempuan yang tidak dihukumi sebagai mahram dan boleh untuk dinikahi, yaitu:
- Anak angkat
- Anak perempuan dari bapak tiri atau ibunya bapak tiri
- Anak perempuan dari ibu tiri atau ibunya ibu tiri
- Anak perempuan menantu perempuan atau ibunya menantu perempuan
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan dari Aspek Kesehatan Medis
- Anak perempuan menantu laki-laki atau ibunya menantu laki-laki