BERITA DIY - Simak hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis.
Menjelang atau ketika Lebaran Idul Fitri, muncul pertanyaan soal hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam.
Hal ini terjadi ketika silaturahim antara keluarga besar dengan turut hadirnya para sepupu yang tidak pernah bertemu sebelumnya kecuali saat Lebaran.
Selain soal hukum dalam Islam, menikahi sepupu juga wajib dicermati dari segi kesehatan medis.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Dalam Islam, segala urusan telah diatur yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk mengatur siapa-siapa saja yang boleh dan tidak untuk dinikahi.
Adapun, hukum menikahi saudara sepupu menurut Islam adalah halal dan tidak dilarang, asal tidak ada larangan yang lainnya.
Hukum ini berdasar pada surat Al Ahzab ayat 50 yang berbunyi: