Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan dari Aspek Kesehatan Medis

- 6 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi -Hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis. Apakah bayi akan cacat?
Ilustrasi -Hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis. Apakah bayi akan cacat? /pexels.com/@Nick Greaux

- Keterbelakangan mental

- Perkembangan terhambat

 - Kelainan darah bawaan

- Kematian bayi.

Artinya, secara hukum Islam, menikahi sepupu kandung adalah boleh. Namun, perlu dipertimbangkan juga faktor kesehatan dan keturunan yang justru dapat memberikan dampak negatif terhadap bayi yang dilahirkan.

Demikian penjelasan hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah