- Keterbelakangan mental
- Perkembangan terhambat
- Kelainan darah bawaan
- Kematian bayi.
Artinya, secara hukum Islam, menikahi sepupu kandung adalah boleh. Namun, perlu dipertimbangkan juga faktor kesehatan dan keturunan yang justru dapat memberikan dampak negatif terhadap bayi yang dilahirkan.
Demikian penjelasan hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis.***