Hukum Keluar Air Mani, Madzi, dan Wadi dalam Islam: Apakah Harus Mandi Wajib?

- 11 Maret 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi. Apakah keluar madzi dan wadi harus mandi wajib, apa hukum keluar madzi dan mani dengan sengaja.
Ilustrasi. Apakah keluar madzi dan wadi harus mandi wajib, apa hukum keluar madzi dan mani dengan sengaja. /PIXABAY/tookapic

BERITA DIY - Banyak yang mencari tahu: apakah keluar madzi dan wadi harus mandi wajib, apa hukum keluar madzi dan mani dengan sengaja.

Dalam Islam, suci dan bersih menjadi dasar untuk beribadah kepada Allah yang Maha Esa. Oleh karenanya, bersuci adalah syarat wajib.

Ada dua cara bersuci dalam Islam yakni wudhu dan mandi wajib atau junub, yang mempunyai tata caranya sendiri.

Lalu, apa perbedaan air mani, madzi, dan wadi. Apa hukum jika keluar ketiga cairan tersebut.

Baca Juga: Jawaban Hewan yang Tidak Boleh Disiram Air Berdarah Kanibal 13 Huruf Apa, Ini Tebak-tebakan Viral di TikTok

Apa itu air mani?

Secara sederhana, air mani adalah cairan sperma yang keluar saat hingga setelah berhubungan badan. Air mani dikatakan suci namun berhukum najis.

Air mani yang terkena ke pakaian, dianjurkan untuk langsung membasuhnya dengan air. Jika sudah mengering, silakan dikorek saja.

Berdasar riwayat Aisyah disampaikan HR Muslim: Ia pernah mengorek air mani yang kering di pakaian Nabi Muhammad SAW.

إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x