Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan

- 24 Maret 2023, 15:55 WIB
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan.
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan. /Pixabay/PhotoMIX-Company

BERITA DIY - Berikut informasi hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan tersedia di sini.

Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim diharapkan untuk menahan diri dari makan, minum dan hubungan seksual.

Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul seputar hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat berpuasa di bulan suci Ramadhan kali ini.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah diperbolehkan mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Maghrib Buka Puasa DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, on*ni sebagai aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. O*ani disebut semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Menurut ajaran Islam, mengeluarkan air mani saat berpuasa adalah dilarang. Hal ini termasuk dalam tindakan yang membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x