Air wadi adalah najis. Jika umat muslim merasakan keluarnya wadi, silakan untuk berwudhu untuk menyucikan diri kembali.
"Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub)." (HR Ibnu Mundzir).
Demikianlah perbedaan hukum keluar madzi, mani, wadi menurut Islam. Dan cara membersihkan diri dari air mani.***