Hukum Keluar Air Mani, Madzi, dan Wadi dalam Islam: Apakah Harus Mandi Wajib?

- 11 Maret 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi. Apakah keluar madzi dan wadi harus mandi wajib, apa hukum keluar madzi dan mani dengan sengaja.
Ilustrasi. Apakah keluar madzi dan wadi harus mandi wajib, apa hukum keluar madzi dan mani dengan sengaja. /PIXABAY/tookapic

Air wadi adalah najis. Jika umat muslim merasakan keluarnya wadi, silakan untuk berwudhu untuk menyucikan diri kembali.

"Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub)." (HR Ibnu Mundzir).

Demikianlah perbedaan hukum keluar madzi, mani, wadi menurut Islam. Dan cara membersihkan diri dari air mani.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah