Hukum Mengeluarkan Air Mani di Siang Hari Apa Membatalkan Puasa Ramadhan dan Niat Mandi Wajib Usai Mimpi Basah

- 25 April 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi hukum mengeluarkan air mandi di siang hari pada bulan Ramadhan karena onani dan niat mandi wajib mimpi basah.
Ilustrasi hukum mengeluarkan air mandi di siang hari pada bulan Ramadhan karena onani dan niat mandi wajib mimpi basah. /PEXELS/Pixabay

BERITA DIY - Simak hukum mengeluarkan air mani di siang hari karena onani, kemudian apakah membatalkan puasa Ramadhan dan niat mandi wajib usai mimpi basah.

Hal-hal yang wajib dilakukan umat muslim dalam menjalankan bulan Ramadhan adalah menahan haus, lapar dan hawa nafsu.

Ketiga hal tersebut wajib dilaksanakan ketika berpuasa, mulai dari subuh hingga Maghrib tiba. Hal itu bertujuan agar pahala dan puasanya tidak sia-sia.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran Boleh Atau Tidak Menurut Pandangan Sejumlah Ulama:Ini Dalil dan Penjelas

Adapun yang dimaksud dengan menahan hawa nafsu adalah menahan amarah dan emosi yang berlebih lainnya. Selain itu, hawa nafsu juga berupa hasrat seksual, misalnya melakukan hubungan seksual oleh suami dan istri.

Lalu bagaimanakah hukum mengeluarkan air mani di siang hari karena mimpi basah dan onani? Apakah kedua kegiatan seksual tanpa melibatkan orang lain tersebut dapat membatalkan puasa?

Mimpi basah pada siang hari sehingga menyebabkan keluarnya air mani tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam fatwa seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Ali Jum'ah.

Baca Juga: Hukum Muncul Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Sholat?

Dalam bukunya yang berjudul 'Menjawab 99 Soal Keislaman', Syekh Ali Juma'ah menuturkan bahwa puasanya bisa diteruskan sampai waktu Maghrib dan orang yang mimpi basah itu tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x