BERITA DIY - Simak informasi tentang waktu cair THR Lebaran 2024 untuk pensiunan dan jumlah nominalnya.
Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, beserta pensiunannya mulai hari ini akan mendapatkan tunjangan hari raya.
Istilah dari Tunjangan Hari Raya atau bisa disebut juga dengan THR merupakan sesuatu yang identik dengan perayaan agama, seperti lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
Baca Juga: Berapa Komponen THR PPPK 2024 Sesuai PP Surat Edaran SE Kemnaker Terbaru
Sebelumnya, pencairan THR pensiunan akan dilakukan paling cepat pada h-10 lebaran sama seperti tahun lalu.
Namun pada tahun ini pencairan THR tersebut dipercepat. Hal tersebut karena mempertimbangkan hari libur nasional. Pencairan mulai dilakukan pada hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Baca Juga: THR Lebaran 2024 Pensiunan PNS dan ASN Kapan Cair? Cek Jadwalnya DI SINI
Peraturan tentang pencairan THR 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.