BERITA DIY - Berikut penjelasan soal komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker terbaru yang baru rilis.
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan termuat dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan 2024
Menurut Menaker Ida Fauziyah, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Baca Juga: Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru
Pembayaran THR tersebut harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh ditunda-tunda, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ida menegaskan kembali bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ida juga meminta perusahaan untuk memberikan perhatian dan patuh terhadap ketentuan ini. Hal ini disampaikan oleh Menaker dalam keterangan persnya yang dikutip dari ANTARA News pada tanggal 20 Maret 2024.
Golongan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan 2024
THR Keagamaan 2024 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
SE ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.