- Tunjangan jabatan/umum: Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan PPPK.
Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!
- Tunjangan kinerja.
Dari PP No 14/2024 ini pula, diketahui tanggal cair THR PPKH 2024 jatuh pada 1 April, jika Hari Raya Idul Fitri 1445 H dilaksanakan pada 10 April.
Demikianlah penjelasan mengenai komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.***