Berapa Komponen THR PPPK 2024 Sesuai PP Surat Edaran SE Kemnaker Terbaru

- 20 Maret 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi. Komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Ilustrasi. Komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

- Tunjangan jabatan/umum: Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan PPPK.

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

- Tunjangan kinerja.

Dari PP No 14/2024 ini pula, diketahui tanggal cair THR PPKH 2024 jatuh pada 1 April, jika Hari Raya Idul Fitri 1445 H dilaksanakan pada 10 April.

Demikianlah penjelasan mengenai komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah