Berapa Komponen THR PPPK 2024 Sesuai PP Surat Edaran SE Kemnaker Terbaru

- 20 Maret 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi. Komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Ilustrasi. Komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Apakah Honorer Dapat Tunjangan Hari Raya?

Besaran THR Keagamaan 2024

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Untuk pekerja/buruh harian lepas, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR sebesar 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuh Ida.

Komponen THR PPPK 2024

PP No 14/2024 menetapkan ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 20242. Bagi PPPK di tahun 2024, THR akan diberikan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Hindari Uang THR Palsu, Cara Tukar Uang Baru Resmi Bank Indonesia 2024: Jadwal, Lokasi dan Syaratnya

Komponen THR PPPK 2024 sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Berikut rinciannya:

- Gaji pokok: Besaran gaji pokok PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.

- Tunjangan keluarga: 5 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.

- Tunjangan pangan: Rp150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah