Berdasarkan peraturan yang ada, pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna atau selesai melaksanakan tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya.
Selain akan mendapatkan THR, pensiunan juga akan dapat gaji ketiga belas yang tercantum pada pasal 2, PP No.14 Tahun 2024 dengan tujuan sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Nominal THR yang Cair
Sebagaimana komponen yang telah ditetapkan oleh PP No 14 tahun 2024, maka besaran nominal THR yang akan diterima oleh pensiunan adalah sebagai berikut:
1. Pensiun Pokok
Untuk nominal pensiun pokok yang akan diterima oleh saat pembayaran THR mengalami kenaikan 12 persen. Seperti yang ditetapkan dalam PP No 8 tahun 2024, nominalnya sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200