Pada PP No 51 tahun 1992, tunjangan pangan yang akan diterima oleh pensiunan dalam komponen THR berupa uang seharga beras 10 Kg.
3. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari pensiun pokok
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok.
4. Tambahan Penghasilan Pensiun
Untuk Nominal TPP pensiun, nominal yang akan diterima adalah sebesar 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir x tunjangan.
Baca Juga: Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru
Itulah informasi mengenai jadwal cair THR Lebaran 2024 untuk Pensiunan dan jumlah nominalnya.***(Sasikirana Shafa Fathira).