Berapa Denda Telat atau Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi? Ini Sanksi dan Akibat yang Diterima

- 19 Maret 2024, 14:57 WIB
Ilustrasi / Besaran denda telat atau tidak lapor SPT Tahunan Pribadi serta sanksi dan akibat yang diterima oleh wajib pajak.
Ilustrasi / Besaran denda telat atau tidak lapor SPT Tahunan Pribadi serta sanksi dan akibat yang diterima oleh wajib pajak. /Pixabay/mohammad trilaksono/

BERITA DIY - Setiap warga negara yang sudah memiliki kewajiban membayar pajak, setiap awal tahun diharuskan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Jika tidak melaporkan SPT, maka ada denda yang akan diberikan.

Lalu, berapa denda telat atau tidak lapor SPT Tahunan Pribadi? Berikut ini sanksi dan akibat yang diterima.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Setiap warga negara yang sudah wajib pajak, wajib membayar pajak dan melaproakn SPT Tahunan.

Baca Juga: Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 1770S dan 1770SS, Ini Link untuk Lapor SPT Online 2024

Lalu apa itu SPT?

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Pelaporan SPT yang bisa dilakukan secara offline maupun online ini bersifat wajib dan harus sesuai waktu yang ditentukan. Jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan denda atau sanksi.

Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online lewat E-Filing Bagaimana? Ini Tahapan Penting dan Langkahnya! 

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak

Sanksi administrasi akan dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat melapor SPT.

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Besaran denda telat lapor SPT Pajak adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Sanksi Pidana Telat Lapor SPT Tahunan Pajak

Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana dalam dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Sampai Tanggal Kapan? Wajib Mengisi Sebelum Lewat 3 Bulan dari Akhir Tahun Pajak

Ancaman sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Maka wajib pajak diharapkan segera melapor SPT sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Itulah informasi berapa denda telat atau tidak lapor SPT Tahunan Pribadi serta sanksi dan akibat yang diterima.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x