Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Sampai Tanggal Kapan? Wajib Mengisi Sebelum Lewat 3 Bulan dari Akhir Tahun Pajak

- 29 Februari 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

BERITA DIY - Cek batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.

Setiap orang yang telah ditetapkan menjadi wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. Waktu pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan memiliki batas tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu kapan batas lapor SPT Tahunan 2023, sampai tanggal berapa wajib pajak boleh mengisi pelaporan? Catat tanggalnya agar tidak kena sanksi!.

SPT disebut juga dengan surat pemberitahuan yang dibuat oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Karyawan Wajib Pajak, Ini Langkahnya

SPT Tahunan merupakan SPT untuk suatu tahun Pajak. Sekarang masih merupakan waktu yang tepat untuk lapor SPT Tahunan 2023. Laporan ini diwajibkan bagi wajib pajak pribadi maupun badan.

Ada dua jenis SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Agar bisa mengisi SPT, seseorang harus memiliki NPWP. Kegiatan ini digunakan wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan selama satu tahun terakhir.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan telah disebutkan jika pelaporan SPT Tahunan ada batas waktunya.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:

a. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x