Batas Lapor SPT Tahunan 2023 Sampai Tanggal Kapan? Wajib Mengisi Sebelum Lewat 3 Bulan dari Akhir Tahun Pajak

- 29 Februari 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

Baca Juga: Lupa Nomor EFIN Pajak, Cara Mengatasi EFIN DJP Hilang Secara Online Tanpa Harus Datang ke KPP Kantor Pajak

b. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berdasar pada ketentuan di atas, maka SPT Tahunan 2023 orang pribadi dapat dilakukan terakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Sementara bagi wajib pajak badan sampai tanggal 30 April 2024.

Jika wajib pajak mengalami kendala dan belum bisa melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka wajib pajak boleh mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan mengikuti tata cara yang berlaku.

Berikut tata cara penyampian lapor SPT Tahunan:

1. Tahap persiapan SPT

Wajib pajak menyiapkan lapiran atau dokumen pendukung. Lalu menyiapkan faktur pajak (pajak pertambahan nilai), bukti pemotongan pajak (e-Bupot), dan laporan keuangan/rekapitulasi peredaran bruto (e-statement).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan

2. Tahap penyampaian SPT

  • Online dengan akses Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP):

a. Buka Portal Wajib Pajak/PJAP
b. Input jenis SPT
c. Pembuatan SPT
d. Validasi data
e. Klik Bayar dan Lapor serta membuat kode biling
f. Penerbitan tanda terima.

  • Offline lewat formulir kertas dengan datang langsung ke KPP.

Demikian informasi batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x