BERITA DIY - Cek batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Setiap orang yang telah ditetapkan menjadi wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. Waktu pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan memiliki batas tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu kapan batas lapor SPT Tahunan 2023, sampai tanggal berapa wajib pajak boleh mengisi pelaporan? Catat tanggalnya agar tidak kena sanksi!.
SPT disebut juga dengan surat pemberitahuan yang dibuat oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
SPT Tahunan merupakan SPT untuk suatu tahun Pajak. Sekarang masih merupakan waktu yang tepat untuk lapor SPT Tahunan 2023. Laporan ini diwajibkan bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Ada dua jenis SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Agar bisa mengisi SPT, seseorang harus memiliki NPWP. Kegiatan ini digunakan wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan selama satu tahun terakhir.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan telah disebutkan jika pelaporan SPT Tahunan ada batas waktunya.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:
a. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
b. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Berdasar pada ketentuan di atas, maka SPT Tahunan 2023 orang pribadi dapat dilakukan terakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Sementara bagi wajib pajak badan sampai tanggal 30 April 2024.
Jika wajib pajak mengalami kendala dan belum bisa melaporkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka wajib pajak boleh mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan mengikuti tata cara yang berlaku.
Berikut tata cara penyampian lapor SPT Tahunan:
1. Tahap persiapan SPT
Wajib pajak menyiapkan lapiran atau dokumen pendukung. Lalu menyiapkan faktur pajak (pajak pertambahan nilai), bukti pemotongan pajak (e-Bupot), dan laporan keuangan/rekapitulasi peredaran bruto (e-statement).
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan
2. Tahap penyampaian SPT
- Online dengan akses Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP):
a. Buka Portal Wajib Pajak/PJAP
b. Input jenis SPT
c. Pembuatan SPT
d. Validasi data
e. Klik Bayar dan Lapor serta membuat kode biling
f. Penerbitan tanda terima.
- Offline lewat formulir kertas dengan datang langsung ke KPP.
Demikian informasi batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.***