8. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
9. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
10. Isi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
11. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
12. Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
13. Isi jumlah tanggungan jika ada.
14. Isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
15. Isi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
Baca Juga: Hari Terakhir! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Segera Lapor di Link Ini