SPT 1770 SS merupakan formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta.
Formulir SPT 1770S untuk pekerja yang hanya bekerja pada satu perusahaan dalam periode satu tahun.
Cara membuat atau melapor SPT tahunan pribadi
1. Buka link djponline.pajak.go.id.
2. Login pakai nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Filing” untuk melapor SPT tahunan online.
4. Klik tab “Buat SPT”, lalu isi semua pertanyaan yang muncul di halaman.
5. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
6. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
7. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.