2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda dengan mengisi informasi pribadi secara lengkap, termasuk nomor KTP, Kartu Keluarga (KK), dan unggah foto selfie.
3. Login Kembali: Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke aplikasi menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang telah Anda buat.
4. Pilih Menu Daftar Usulan: Dalam aplikasi, Anda akan menemukan berbagai menu. Pilih "Daftar Usulan" untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan dan ikuti instruksi selanjutnya.
Program PKH ini menggantikan program BPUM yang telah berakhir, memberikan harapan baru bagi UMKM dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa dukungan diberikan kepada mereka yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi, membantu mereka untuk bangkit kembali.***