BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari daftar bpum 2024 online, cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id pakai NIK KTP, BPUM 2024 kapan cair dan BPUM 2024 kapan dibuka.
Di tengah ketidakpastian yang dibawa oleh pandemi COVID-19, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM, meluncurkan program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020, yang dirancang untuk membantu mengurangi risiko ekonomi yang dihadapi oleh UMKM.
Meskipun program ini berhasil menjangkau jutaan penerima, dinamika ekonomi yang terus berubah memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian, termasuk penghentian program BPUM.
Namun, harapan masih tersedia bagi UMKM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang dihidupkan kembali pada tahun 2024, menargetkan tidak hanya UMKM tetapi juga kelompok masyarakat yang terkena dampak secara ekonomi.
Rincian Bantuan PKH 2024
Dalam usaha membantu masyarakat yang terdampak, termasuk UMKM, pemerintah mengalokasikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.000.000.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Juga mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.000.000.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Bantuan sebesar Rp. 900.000.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Diberikan bantuan sebesar Rp. 1.500.000.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Menerima bantuan sebesar Rp. 2.000.000.
- Penyandang Disabilitas Berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2.400.000.
- Lanjut Usia: Diuntungkan dengan bantuan sebesar Rp. 2.400.000.
Proses Pendaftaran PKH
Untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan, berikut adalah proses pendaftaran untuk PKH:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store.
2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan daftarkan diri Anda dengan mengisi informasi pribadi secara lengkap, termasuk nomor KTP, Kartu Keluarga (KK), dan unggah foto selfie.
3. Login Kembali: Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke aplikasi menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang telah Anda buat.
4. Pilih Menu Daftar Usulan: Dalam aplikasi, Anda akan menemukan berbagai menu. Pilih "Daftar Usulan" untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan dan ikuti instruksi selanjutnya.
Program PKH ini menggantikan program BPUM yang telah berakhir, memberikan harapan baru bagi UMKM dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa dukungan diberikan kepada mereka yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi, membantu mereka untuk bangkit kembali.***