Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini 1 Maret 2024, Segini Daftar Gaji ASN Setelah Naik
Peraturan tersebut berisi tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulannya adalah sebesar 10 kilogram.
Kabarnya setiap PNS juga memiliki pilihan atau opsi untuk menerima tunjangan beras berupa uang tunai.
Adapun untuk harga yang ditetapkan tunjangan pangan yang akan diterima berupa uang tunai sebesar Rp 7.242 per kilogram.
Cara Menghitung Tunjangan Beras dan Pangan PNS 2024
Perhitungan tunjangan beras yang diberikan untuk anggota PNS akan dihitung berdasarkan jumlah keluarga yang ditanggung.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun Mulai 2024, Ini Jadwalnya
Keluarga yang ditanggung meliputi istri/suami dan anak-anak, setiap dari mereka kemudian akan mendapat tunjangan beras 10 Kg per orang atau senilai Rp 7.242 per kilogram.
Perhitungan bisa berbeda jika dalam satu keluarga suami dan istri sama-sama sebagai anggota PNS 2024.
Selanjutnya, bila sudah diketahui siapa saja penerima tunjangan beras dalam sebuah keluarga PNS akan bisa dihitung seperti berikut ini.