BERITA DIY - Ketahui berapa besaran uang makan untuk PNS serta berapa rincian kenaikan haji ASN 2024, berikut ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya telah memutuskan menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Dilansir dari antaranews pada 2 Januari 2023 , Menteri Keuangan Sri Mulayani menyatakan gaji ASN akan dibayarkan dengan kenaikan 8 persen untuk PNS dan kenaikan 12 persen untuk pensiunan.
Rupanya tak hanya gaji saja yang naik namun juga uang makan dan biaya paket data untuk ASN juga diketahui mengalami kenaikan.
Peraturan kenaikan jumlah uang makan dan biata paket data ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Aturan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tersebut telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 dan berlaku sejak 3 Mei 2023.
Lantas, berapakah nominal uang makan yang akan diterima ASN? Berikuti penjelasan dan rincian lengkapnya.
Baca Juga: Info Bocoran CPNS - PPPK 2024: Cek Formasi Prioritas dan Kapan Jadwal Rekrutmen ASN Dibuka?