BERITA DIY - Simak tabel gaji PNS 2024, berikut ini rincian perhitungan gaji dengan kenaikan hingga 8 persen untuk golongan Ia hingga IVe.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhirnya mengalami lagi kenaikan gaji yang semua golongan mulai dari Ia hingga IVe.
Pengumuman terkait kenaikan gaji bagi PNS sendiri disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo 16 Agustus 2023 saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR.
Untuk besaran kenaikan gaji bagi PNS sendiri pada tahun 2024 mendatang yaitu mencapai 8 persen.
Baca Juga: Single Salary PNS Adalah Apa? Cek Kapan Diberlakukan dan Tabel Gaji Semua Golongan
Kenaikan gaji PNS tersebut juga diharapkan adanya peningkatan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu untuk pembayaran gaji PNS untuk tahun 2024 mendatang juga akan menerapkan sistem baru berupa single salary.
Dengan penerapan sistem single salary, maka seluruh tunjangan yang didapatkan oleh PNS akan disatukan dalam gaji pokok.
Namun mekanisme dan peraturan terkait hal tersebut masih belum ada informasi yang resmi hingga saat ini.