BERITA DIY - Simak besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di artikel ini.
Gaji PNS 2024 diputuskan naik 8 persen oleh Presiden Jokowi, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut akan berlaku pada 2024. Jadi, bagi pendaftar CPNS 2023, bisa cek daftar gaji PNS 2024 di sini sebagai gambaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini terbagi menjadi empat golongan. Gaji yang diterima setiap golongan berbeda-beda.
Nah, berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen dari gaji PNS 2023:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 akan naik jadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 akan naik jadi Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732