Besaran Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Pendaftar CPNS 2023 Bisa Intip di SINI

- 14 November 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi - Besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di sini.
Ilustrasi - Besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di sini. /Facebook/Yuli Aryanti

BERITA DIY - Simak besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di artikel ini.

Gaji PNS 2024 diputuskan naik 8 persen oleh Presiden Jokowi, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut akan berlaku pada 2024. Jadi, bagi pendaftar CPNS 2023, bisa cek daftar gaji PNS 2024 di sini sebagai gambaran.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini terbagi menjadi empat golongan. Gaji yang diterima setiap golongan berbeda-beda.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Segini Gaji yang Didapat Lulusan SMA D3 S1 Jika Lolos CPNS 2023

Nah, berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen dari gaji PNS 2023:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 akan naik jadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 akan naik jadi Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x