Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023

- 16 Agustus 2023, 16:09 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023. /YouTube.com/DPR RI

BERITA DIY - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.

Pemerintah akhirnya mengumkan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kenaikan gaji PNS dkk tersebut diumumkan Jokowi saat menyampaikan pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS dkk digarapkan bisa meningkatkan kinerja, transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September Tanggal Berapa? Ini Formasi yang Ada, Daftar di Link sscasn.bkn.go.id

Kenaikan gaji untuk PNS dkk diumumkan sebesar 8 persen. Sedangkan, kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.

Kenaikan gaji PNS dkk tersebut akan berlaku pada 2024, dengan catatan jika RUU APBN 2024 disetujui dan disahkan oleh DPR RI.

Nah untuk daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftarnya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x