Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023

- 16 Agustus 2023, 16:09 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023. /YouTube.com/DPR RI

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Teks Lengkap Pidato Jokowi soal Kenaikan Gaji PNS 2023, Kapan Dibayarkan? Berapa Uang Pensiunan Naik 2024?

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah