Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023

- 16 Agustus 2023, 16:09 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023. /YouTube.com/DPR RI

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian informasi presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen, dan daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah