Untuk ASN paling bawah yaitu golongan IV diketahui mendapatkan uang maka sebesar Rp41 ribu per hari.
Besaran uang makan tersebut, jika dikalikan masa kerja 22 hari maka besaran uang makan yang diperoleh adalah Rp902.000 per bulan.
Demikian informasi berapa uang makan PNS dan kenaikan gaji ASN 2024 seperti yang telah dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.***