Aturan Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun Mulai 2024, Ini Jadwalnya

- 17 Februari 2024, 10:58 WIB
Ilustrasi - BKN memberlakukan aturan kenaikan pangkat PNS enam kali setahun mulai 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya.
Ilustrasi - BKN memberlakukan aturan kenaikan pangkat PNS enam kali setahun mulai 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya. /Tangkap layar bkn.go.id

BERITA DIY - Simak informasi mengenai aturan kenaikan pangkat PNS enam kali setahun mulai 2024. Berikut ini jadwalnya.

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan pangkat menjadi enam kali dalam setahun.

Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya dua periode setahun, namun sejak Januari 2024, BKN melakukan perubahan menjadi enam periode.

Adapun Meneri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan tujuan ditamhahnya perode kenaikan pangkat PNS dalam setahun sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Segini Nominal Sebelumnya, Syarat, dan Tempat Pengambilannya

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN," kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis 15, Februari 2024.

Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024

Pada periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya dijadwalkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Baca Juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disalurkan Usai Naik 12 Persen 2024? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x