"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," jelas Anas.
Dia mengatakan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Nantinya proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Demikianlah informasi mengenai aturan kenaikan pangkat PNS enam kali setahun mulai 2024. Berikut ini jadwalnya.***