BERITA DIY - Berikut tersedia link pendataan non ASN 2024, syarat daftar hingga cara cek data non ASN resmi dari BKN RI.
Saat ini banyak yang cari link pendataan non ASN 2024. Ketahui, pendataan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah telah dilakukan beberapa tahun terakhir.
Pendataan non ASN ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemerintah melalukan pendataan pegawai non ASN sebagai salah satu bahan pertimbangan saat menyusun kebijakan terkait kepegawaian.
Ada dua kelompok pegawai yang bisa ikut pendataan, yakni Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah.
Syarat daftar pendataan non ASN
Tapi, perlu dipahami pendataan non ASN tidak serta merta bisa diikuti semua pegawai pemerintah non ASN.
Ada syarat yang telah ditetapkan. Syarat daftar pendataan non ASN antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus THK-2 atau pegawai aon-ASN di instansi pemerintah.