BERITA DIY - Pada Pemilu 2024 akan ada lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Ketahui perbedaan 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
Bangsa Indonesia tak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tepatnya pada tanggal 14 Februari.
Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), selain mempersiapkan pilihan juga perlu memahami jenis surat suara Pemilu.
Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Kelima jenis tersebut terdiri dari:
1. Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),
2. Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
3. Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
4. Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota