BERITA DIY - Berikut ada contoh pengumuman libur Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 untuk perusahaan, kantor, bank, hingga pabrik.
Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 besok bangsa Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi Pemilu 2024.
Pemerintah pun sudah menetapkan bahwa Pemilu 2024 yang digelar tanggal 14 Februari 2024 termasuk sebagai hari libur nasional.
Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih pun diharapkan bisa ikut berpartisipasi dan memberikan hak suaranya.
Pasalnya pada tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPRD Provinsi secara serentak.
Karenanya pada hari tersebut perusahaan, kantor, bank, pabrik, dan yang lainnya harus memberikan pengumuman libur Pemilu 2024 kepada para karyawan atau pegawai.
Di bawah ini tersedia contoh pengumuman libur Pemilu 2024 yang bisa dijadikan bahan referensi bagi Anda.
Contoh Pengumuman Libur Pemilu 2024