Apa Sanksi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Terbukti Merusak Surat Suara, Ini Aturan dan Jenis Pelanggaran Pemilu

Tayang: 6 Februari 2024, 09:50 WIB
Penulis: Arfrian Rahmanta
Editor: Tim Berita DIY
Ilustrasi. Simak aturan dan jenis pelanggaran pemilu dari pertanyaan apa sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara tidak sah.
Ilustrasi. Simak aturan dan jenis pelanggaran pemilu dari pertanyaan apa sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara tidak sah. /Tangkap layar kpu.go.id

BERITA DIY - Simak aturan dan jenis pelanggaran pemilu dari pertanyaan apa sanksi anggota KPPS Pemilu 2024 yang terbukti merusak surat suara hingga membuatnya tidak sah.

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi di Indonesia di mana seluruh rakyat berpartisipasi dalam memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemilu juga menjadi ajang untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme para penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Anggota KPPS memiliki tugas penting dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka harus memenuhi persyaratan dan tugas yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, jika terbukti melanggar aturan, anggota KPPS dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif berupa pemecatan dari jabatan anggota KPPS. KPU atau Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ini. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengadilan akan memberikan sanksi ini setelah melalui proses hukum yang adil.

Baca Juga: Apa Itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024: Model C6, Jam Nyoblos ke TPS, hingga Singkatannya

Berikut ini adalah beberapa contoh jenis pelanggaran yang dapat dilakukan oleh anggota KPPS, beserta sanksinya yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada BAB IX PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG:

Pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi

Tiap anggota KPPS harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi. Jika anggota KPPS terbukti tidak setia atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan.

Contoh pelanggaran ini adalah anggota KPPS yang terlibat dalam gerakan separatis, radikal, atau terorisme, atau anggota KPPS yang menghina simbol-simbol negara, seperti bendera, lambang, atau lagu kebangsaan.

Pelanggaran terhadap netralitas penyelenggara pemilu

Anggota KPPS harus netral dan tidak berpihak kepada partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu. Jika anggota KPPS terbukti bergabung atau berkolusi dengan pihak-pihak tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub