BERITA DIY - Banyak yang mencari tentang perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024, apa itu formulir A5 - model C6 KPU dalam Pemilu, dan jam nyoblos di TPS.
Ketahui apa itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024 lengkap fungsi model C6, jam nyoblos ke TPS, dan penjelasan singkatan.
Dalam Pemilu 2024, terdapat tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa syarat ketentuan DPT, DPTb, dan DPK? Bagaimana model C6, jam nyoblos ke TPS, dan singkatan dari masing-masing daftar pemilih tersebut? Berikut penjelasannya.
Apa itu DPT Pemilu 2024?
DPT singkatan Daftar Pemilih Tetap adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mereka. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP.
Formulir model C6 KPU adalah surat undangan yang diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara yang diperlukan, yaitu surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilih DPT dapat datang ke TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB.