Apa Itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024: Model C6, Jam Nyoblos ke TPS, hingga Singkatannya

- 5 Februari 2024, 15:50 WIB
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024, apa itu formulir A5 - model C6 KPU dalam Pemilu, dan jam nyoblos di TPS.
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024, apa itu formulir A5 - model C6 KPU dalam Pemilu, dan jam nyoblos di TPS. /Tangkap layar Zona Banten

Baca Juga: Jam Buka TPS Pemilu 2024 Nyoblos Presiden, Begini Aturannya

Apa itu DPTb Pemilu 2024?

DPTb singkatan Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP mereka.

Ketentuan keadaan tertentu tersebut antara lain adalah pindah domisili, tugas dinas, sakit, atau halangan lainnya. Pemilih yang ingin menjadi DPTb harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir A5 di kelurahan.

Formulir model A5 KPU adalah surat pemberitahuan pindah memilih di TPS lain bagi DPT terdaftar.

Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang sesuai dengan surat pindah suara memilih.

Pemilih harus membawa formulir A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. Pemilih DPTb juga dapat datang ke TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Cara Cek Profil Caleg Pemilu 2024 di infopemilu.kpu.go.id, Kenali Sebelum Pilih

Apa itu DPK Pemilu 2024?

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Identitas kependudukan yang dimaksud adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Pemilih yang termasuk dalam DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang baru pindah domisili, warga yang baru mendapatkan e-KTP, atau warga yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb.

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP mereka. Pemilih harus membawa e-KTP, KK, atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah