Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan tempat mereka memilih. Pemilih DPK dapat datang ke TPS sekitar pukul 10.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Contoh Pengumuman Libur Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 untuk Perusahaan, Kantor, Bank, Pabrik
Demikian penjelasan tentang apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Ketiga jenis daftar pemilih tersebut memiliki model C6, jam nyoblos ke TPS, dan singkatan yang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan untuk memastikan hak pilih setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengecek status kependudukan dan keanggotaan pemilih kita, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk dapat menggunakan hak pilih kita dengan lancar dan aman. Mari kita berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia.***