Apa Itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024: Model C6, Jam Nyoblos ke TPS, hingga Singkatannya

- 5 Februari 2024, 15:50 WIB
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024, apa itu formulir A5 - model C6 KPU dalam Pemilu, dan jam nyoblos di TPS.
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024, apa itu formulir A5 - model C6 KPU dalam Pemilu, dan jam nyoblos di TPS. /Tangkap layar Zona Banten

BERITA DIY - Banyak yang mencari tentang perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024, apa itu formulir A5 - model C6 KPU dalam Pemilu, dan jam nyoblos di TPS.

Ketahui apa itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024 lengkap fungsi model C6, jam nyoblos ke TPS, dan penjelasan singkatan.

Dalam Pemilu 2024, terdapat tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lalu, apa syarat ketentuan DPT, DPTb, dan DPK? Bagaimana model C6, jam nyoblos ke TPS, dan singkatan dari masing-masing daftar pemilih tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP, Lihat Pemilih Ada di TPS Berapa dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Apa Masih Bisa?

Apa itu DPT Pemilu 2024?

DPT singkatan Daftar Pemilih Tetap adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mereka. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP.

Formulir model C6 KPU adalah surat undangan yang diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara yang diperlukan, yaitu surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilih DPT dapat datang ke TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Jam Buka TPS Pemilu 2024 Nyoblos Presiden, Begini Aturannya

Apa itu DPTb Pemilu 2024?

DPTb singkatan Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP mereka.

Ketentuan keadaan tertentu tersebut antara lain adalah pindah domisili, tugas dinas, sakit, atau halangan lainnya. Pemilih yang ingin menjadi DPTb harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir A5 di kelurahan.

Formulir model A5 KPU adalah surat pemberitahuan pindah memilih di TPS lain bagi DPT terdaftar.

Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang sesuai dengan surat pindah suara memilih.

Pemilih harus membawa formulir A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. Pemilih DPTb juga dapat datang ke TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Cara Cek Profil Caleg Pemilu 2024 di infopemilu.kpu.go.id, Kenali Sebelum Pilih

Apa itu DPK Pemilu 2024?

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Identitas kependudukan yang dimaksud adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Pemilih yang termasuk dalam DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang baru pindah domisili, warga yang baru mendapatkan e-KTP, atau warga yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb.

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP mereka. Pemilih harus membawa e-KTP, KK, atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan tempat mereka memilih. Pemilih DPK dapat datang ke TPS sekitar pukul 10.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Contoh Pengumuman Libur Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 untuk Perusahaan, Kantor, Bank, Pabrik

Demikian penjelasan tentang apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Ketiga jenis daftar pemilih tersebut memiliki model C6, jam nyoblos ke TPS, dan singkatan yang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan untuk memastikan hak pilih setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengecek status kependudukan dan keanggotaan pemilih kita, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk dapat menggunakan hak pilih kita dengan lancar dan aman. Mari kita berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x